BUDIJAYA-CELULER CALL ME 08-993-858-868 / 081-515253-633
Kami keluarga besar CST RELOAD mengucapkan selamat hari raya idhul fitri 1 syawal 1433 Hijriyah English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : Bja-Wijaya

Selasa, 28 Desember 2010


Selundupkan Sabu-Sabu, Dua WN Nigeria Diadili

Senin, 13 Desember 2010 - 20:06 wib

DENPASAR - Dua warga Nigeria, Michael Onuorah (24) dan Austine Bosah Uchenna (39), yang pernah memperkuat tim Divisi Utama Liga Indonesia, diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, atas dakwaan telah menyelundupkan sabu-sabu seberat dua kilogram ke Bali.

Jaksa penuntut umum I Ketut Sujaya menghadirkan dua terdakwa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Istiningsih Rahayu dengan agenda pembacaan dakwaan.

“Kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan satu bukan tanaman yang melebihi lima gram," ujar jaksa Sujaya di Denpasar, Senin (13/12/2010).

"Perbuatan keduanya sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Sujaya.

Akibat keterlibatannya dalam penyelundupan sabu seberat dua kilogram itu, maka keduanya terancam pidana penjara seumur hidup.

Jaksa menjerat kedua terdakwa juga didakwa pasal 112 ayat 2, 115 ayat 1 subsider pasal 131 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selain mendudukkan kedua terdakwa di kursi pesakitan, dua terdakwa lainnya yang juga masih satu jaringan narkotika internasional, yakni Beverly Adtoon Fulache (36) asal Filipina dan Enny Maliani alias Chika (33) asal Indonesia, juga menjalani sidang secara terpisah.

Sama seperti kedua warga Nigeria, baik Beverly dan Chika juga terancam bui seumur hidup karena turut berperan dalam penyelundupan dua kilogram sabu-sabu.

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa, Beverly ditangkap setelah mendarat di Bali menaiki pesawat Air Asia AK 366 dari penerbangan Malaysia, pada 13 Juli 2010.

"Saat melewati pemeriksaan X-Ray, petugas berhasil menemukan dua kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di dinding koper terdakwa," urai jaksa.

Dari ocehan Beverly dan hasil pengembangan kasusnya oleh tim gabungan aparat Bea Cukai, Polda Bali dan Mabes Polri, akhirnya berhasil menangkap Enny. Dari pengakuan Enny, sabu-sabu itu merupakan pesanan Austine dan Michael.

"Kami tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan," kata Budiono, kuasa hukum para terdakwa menanggapi dakwaaan jaksa.

Hakim Istiningsih Rahayu akhirnya melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.





e-books a. mudjahid chudari 2006


free counters
hotel Radisson Lexington New York kunjungi juga SMA _X_ COMUITY FORUM