2010, Polisi Paling Banyak Melanggar HAMRabu, 29 Desember 2010 - 16:58 wib Salman Mardira - Okezone BANDA ACEH – Sedikitnya 87 kasus pelanggaran HAM terjadi di Aceh selama 2010. Pelaku pelanggaran HAM disebutkan mayoritas dilakukan Polisi. LBH Banda Aceh mencatat kasus pelanggaran HAM itu terdiri dari 47 pelanggaran terhadap hak sipil politik (Sipol) dan 39 pelanggaran hak ekonomi sosial budaya (Ekosop). “Polisi merupakan aktor utama pelaku pelanggaran hak sipil politik. 27 kasus pelanggaran hak sipol dilakukan oleh Polisi,” kata Hospi di Banda Aceh, Rabu (29/10/2010).
Pelanggaran hak Sipol, kata dia, berupa penyiksaan, penganiayaan, penangkapan sewenang dan hak kesamaan dimuka umum, dominan dilakukan dalam penyidikan aparat penegak hukum.
“2009, Polisi melakukan pelanggaran sebanyak 24 kasus, sementara tahun ini 27 kasus,” ujar Hospi.
Diposisi dua pelaku pelanggaran hak sipol adalah TNI yakni 5 kasus, disusul Kejaksaan dan Pengadilan 4 kasus, selebihnya dilakukan pihak Lembaga Pemasyarakatan, guru, Kepala Desa dan lainnya.
Tercatat, kasus pelanggaran hak sipil politik terjadi di Aceh pada 2010; 15 kasus penyiksaan dan penganiayaan, 8 kasus penangkapan atau penahanan sewenang-wenang, 7 kasus pelanggaran hak kesamaan di depan hukum, selebihnya pelanggaran terhadap hak anak, penembakan dan lainnya. Jumlah korbannya 51 orang.
Hospi menyebutkan, pelanggaran hak sosial politik mayoritas dilakukan aparat penegak hukum dalam penyidikan dengan cara menyiksa tersangka untuk mendapatkan informasi.
“Lemahnya akuntabilitas dan pertanggungjawaban dalam institusi polisi sendiri merupakan salah satu penyebab polisi menjadi aktor dominan pelanggaran HAM,” tukasnya.
Sementara 39 pelanggaran hak ekosop, pelakunya dominan Pemerintah Daerah yakni 20 kasus, disusul perusahaan 12 kasus dan TNI 3 kasus. Pelanggaran ekosop mayoritas berupa kasus sengketa tanah, perburuhan, penggusuran dan lainnya. |
| e-books a. mudjahid chudari 2006 |
|
|